Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Buruh Gelar Demo di Depan Gedung Kemenaker RI, Berikut 2 Tuntutannya

KSPI dan Partai Buruh gelar demo di depan depan Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta hari ini, Rabu (16/2/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hari Ini, Buruh Gelar Demo di Depan Gedung Kemenaker RI, Berikut 2 Tuntutannya
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (16/2/2022) hari ini.

Demo ini menyuarakan dua tuntutan buruh.

Pertama, meminta pemerintah untuk segera mencabut dan membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Kedua, untuk segera mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, lantaran kebijakannya yang selama ini dinilai tidak berpihak pada buruh dan para pekerja. 

Baca juga: Pemerintah: Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT

Sebelumnya, rencana aksi demo buruh di depan Kantor Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, sudah berembus sejak beberapa hari lalu.

"Kami minta segera Menteri Ketenagakerjaan untuk cabut Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pencairan JHT dan buruh."

"Ribuan, bahkan puluhan ribu, dalam waktu dekat akan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh Indonesia menolak Permenaker Nomor 22 Tahun 2022," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (14/2/2022).

Berita Rekomendasi

Tak hanya di Jakarta, Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa.

Diwartakan Tribunnews.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan pihaknya menurunkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi ini.

Baca juga: Stafsus Menaker: Mayoritas Klaim JHT Rp 7,5 Juta Per Buruh dengan Masa Kerja 3-4 Tahun

"Untuk jumlah personel yang kami siapkan itu ada kurang lebih 10 SSK atau satuan setingkat kompi. Itu terdiri dari 1 SSK sekitar 80 atau 90 personel."

"Jadi total sekitar 800 personil yang kami bagi di dua lokasi, yakni di lokasi di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Budhi Herdi Susianto ditemui di Kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

Selain itu, Budhi menjelaskan pasukan yang disiapkan terdiri dari satuan setingkat kompi didukung perlengkapan yang sudah sesuai standar pengamanan unjuk rasa.

Pihaknya juga menerjunkan personel Sabhara dan Brimob untuk mengamankan jalannya aksi.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono, mengatakan demo hari ini di Jakarta akan terkonsentrasi di dua titik.

"Rencana titik kumpul aksi di kantor Kemnaker. Setelah itu di Plaza BP Jamsostek Kuningan," kata Kahar.

Kahar menambahkan, agenda demo buruh hari ini dihadiri berbagai aliansi buruh di wilayah Jabodetabek.

Ia memperkirakan akan ada ribuan buruh yang terlibat aksi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

"Akan dihadiri KSPI dan berbagai elemen lain. Aliansi buruh di wilayah Jabodetabek akan hadir, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan," tutur Kahar.

Baca juga: Daftar 6 Jenis Program Jaminan Sosial: JKN, JKK, JHT, JP, JKM dan JKP

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan JHT.

Peraturan kali ini dikritik karena salah satu pasalnya, yaitu pasal 3 berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Ida meneken aturan tersebut pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

Aturan tersebut mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT.

Namun aturan baru ini menuai banyak kritikan dari berbagai elemen dari masyarakat. 

Bahkan masyarakat juga mewujudkan penolakan melalui petisi online. 

Diwartakan Tribunnews.com, dalam satu penolakan diwujudukan melalui petisi online di laman change.org

Hingga Rabu (16/2/2022) pukul 11.43 WIB, sebanyak 402.056 orang menandatangani petisi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pencairan Jaminan Hari Tua.

(Tribunnews.com/MilaniResti/FandiPermana/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas