Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibadah Haji 2022 Belum Pasti, Pemerintah Masih Terus Jalin Komunikasi dengan Arab Saudi

Pemerintah Indonesia masih menjalin komunikasi intens dengan pemerintah Arab Saudi lantaran waktu persiapan penyelenggaraan haji tinggal 3,5 bulan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ibadah Haji 2022 Belum Pasti, Pemerintah Masih Terus Jalin Komunikasi dengan Arab Saudi
Sky News
Di tengah pandemi corona yang melanda dunia, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tetap berlangsung mengikuti protokol kesehatan. 

"Pemerintah sampai saat ini akan terus dan tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama dengan kuota penuh," kata Yaqut.

Usulan Biaya Haji

Terkait biaya ibadah haji, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp 45 juta.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan komponen BIPIH itu mencakup biaya penerbangan, biaya hidup selama di Arab Saudi, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, serta biaya tes PCR di Arab Saudi.

"Secara keseluruhan besarannya adalah Rp 45.053.368," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (16/2/2022).

Dengan demikian terjadi kenaikan biaya haji tahun 2022 ini.

Tahun 2020  besaran biaya haji mencapai Rp 31,45 juta hingga Rp38,35 juta.

BERITA TERKAIT

Sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.

Sehingga tahun 2022 ini terjadi kenaikan biaya ibadah haji sekitar Rp 1 juta.

Gus Yaqut melanjutkan, kebijakan komponen BIPIH itu diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Keseimbangan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar karena sudah 2 tahun melunasi BIPIH.

"Tetapi di sisi yan lain harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ujar Yaqut.

Dia juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 8.994.750.278.321.

"Pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas pelayanan dalam pembiayaan komponen BPIH," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas