Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara, Ahli: Negara Tak Boleh Menolak

Menteri PPPA sebut negara tak menanggung restitusi korban rudapaksa Herry Wirawan, pakar ingatkan negara tak boleh menolak.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in KemenPPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara, Ahli: Negara Tak Boleh Menolak
HANDOUT
Menteri Bintang Puspayoga dalam seminar online“Maju dan Merdeka” Refleksi HUT RI Ke-75 Perspektif Perempuan yang diselenggarakan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan, Kamis (6/8/2020). - Menteri PPPA sebut negara tak menanggung restitusi korban rudapaksa Herry Wirawan, pakar ingatkan negara tak boleh menolak kewajiban restitusi. 

Fickar menilai, berbagai hal yang terjadi dalam dunia pendidikan merupakan tanggung jawab negara.

Kasus Herry Wirawan ini menjadi bukti negara lalai memberikan pengawasan kepada dunia pendidikan.

"Di luar perilaku pribadi HW maka segala hal yang terjadi yang mempengaruhi dunia pendidikan menjadi tanggung jawab negara.  "

"Sesungguhnya penyimpangan yang dilakukan oleh HW adalah kelalaian negara otoritas pendidikan agama yang tidak bekerja mengawasi dan mengontrolnya," jelas Fickar.

Baca juga: SOSOK Yohannes Purnomo Suryo Adi, Hakim yang Memimpin Sidang Vonis Herry Wirawan

Atas hal tersebut, Fickar menilai, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah jika terjadinya rudapaksa yang dialami belasan santriwati tersebut.

"Bekerjanya semua institusi pendidikan itu ada dalam satu orkestrasi dunia pendidikan yang digawangi dan menjadi tanggung jawab negara."

"Karena itu pemerintah yang merupakan bagian dari negara sesungguhnya ikut bertanggung jawab karena kelemahan," tandas Fickar.

Berita Rekomendasi

Daftar Lengkap Putusan Hakim pada Herry Wirawan

Diketahui, majelis hakim menggelar sidang vonis terhadap terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Berikut daftar putusan hakim pada atas kasus asusila Herry Wirawan, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya:

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas