Ketum Kopri Imbau Kepala Daerah yang Masa Jabatannya akan Habis Tidak Asal Mutasi Pejabat ASN
para kepala daerah, yang masa jabatannya akan habis, diminta untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan di sisa akhir masa jabatan KDH.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPN Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengajak para kepala daerah, yang masa jabatannya akan habis, untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan di sisa akhir masa jabatan KDH.
Ia meminta kepala daerah untuk tidak perlu atau asal mengganti/memindah pejabat ASN di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia.
Zudan pada Rabu (16/2/222) berujar, selama ini, setiap kali masa akhir jabatan kepala daerah sering mengaganti secara massal jajaran birokrasinya.
Hal ini dapat menyebabkan terjadi Tsunami Birokrasi di daerah.
Baca juga: Pengamat Nilai Kunjungan Kedua Ganjar ke Desa Wadas Langkah Terlambat: Nasi Sudah Jadi Bubur
Baca juga: Pemerintah Menilai Pandemi Covid-19 Masih Terkendali
Penggantian/pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan Kepala Daerah, lanjut Zudan, banyak menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN.
“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19,” kata Zudan saat diwawancarai wartawan melalui telpon seluler.
“Di masa pandemi Covid-19, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan,” lanjutnya.
Untuk itu, Zudan meminta para kepala daerah taat azas, menaati sepenuhnya aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan/penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.
“Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, intinya Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis maja jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Zudan.
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Mantan Dirjen Kemendagri dan Bupati Nonaktif Kolaka Timur
Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan.
Apalagi untuk tahun 2022 ini pilkadanya di undur ke tahun 2024.
Sehingga tidak terlalu relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung 2 tahun lebih.
Zudan mengatakan aturan tersebut perlu digaris bawahi, mengingat pada tahun ini akan ada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada di undur di tahun 2024.
Ada sebanyak 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.
“Kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat didaerahnya, dengan catatannya mentaati aturan main, hukum yang berlaku. Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan,” himbaunya.
Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai
Zudan juga menghimbau agar seluruh ASN tetap bekerja dengan optimis, mengerahkan kemampuan terbaik untuk memenuhi tugas negara.
“Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI,” ujarnya.