Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didesak Periksa Hasanuddin Mas'ud, Kakak Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

(KPK) didesak memeriksa kakak Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Hasanuddin Mas'ud. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Didesak Periksa Hasanuddin Mas'ud, Kakak Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK didesak periksa kakak Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Hasanuddin Mas'ud. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memeriksa kakak Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Hasanuddin Mas'ud. 

Dia diduga membuat rugi Bank Kaltimkaltara Rp240 miliar.

"Kami berharap KPK segera memanggil para terduga," ucap Ketua Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) Ahmad Mabbarani saat berorasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Ahmad mengaku pernah melaporkan dugaan ini ke KPK pada Senin (7/2/2022). 

Hingga kini, KPK masih belum memberikan informasi lanjutan terkait laporannya itu.

"Dokumen pelaporan kami sudah diserahkan kepada KPK dan kembali kami lampirkan sebagai bahan penelusuran dugaan tersebut," kata Ahmad.

Ahmad menyebut dugaan kerugian Bank Kaltimkaltara ini terjadi usai adanya pemberian kredit investasi PT HBL dan PT MCR. 

Berita Rekomendasi

Kredit investasi itu diduga dibantu Hasanuddin dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang belaku.

"Dilakukan tanpa prosedur yang benar sehingga diduga menimbulkan kerugian negara," sebut Ahmad.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud ke Partai Demokrat

KPK diharap tidak mendiamkan laporan itu. Ahmad berharap KPK segera memanggil pihaknya untuk mengklarifikasi temuan awal dalam laporan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima pelaporan tersebut.

Ali mengatakan KPK tak bisa membeberkan apa isi materi pelaporan itu.

"Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya, Ali menyebut KPK tentu akan mempelajari laporan tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas