KPK Telusuri Kepemilikan Aset Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji di Bogor
KPK meyakini pernyataan para saksi menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Angin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi pada Selasa (15/2/2022).
Mereka semua diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA).
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Sebanyak lima saksi yang dipanggil kemarin merupakan pihak swasta. Mereka yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke lima saksi itu.
Namun, KPK meyakini pernyataan para saksi menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Angin.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Eks Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Senilai Rp 57 Miliar
KPK menetapkan Angin sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
KPK menduga kuat Angin berusaha menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang didapat dari hasil suap sebelumnya.
"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil TPK (tindak pidana korupsi)," kata Ali, Selasa (15/2/2022).
Dalam perkara sebelumnya, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, rekannya, eks Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan.
Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank PAN Indonesia (Panin).
Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.
Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang.
Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama 2 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.