Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria dan Cara Mencairkan JKP bagi Pekerja yang di-PHK, Bisa Dapat Rp 10,5 Juta

Program JKP saat ini diberikan Pemerintah sebagai solusi atas pemberlakuan Permenaker No 2 Tahun 2022, ini kriteria, manfaat dan cara mendapatkannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
zoom-in Kriteria dan Cara Mencairkan JKP bagi Pekerja yang di-PHK, Bisa Dapat Rp 10,5 Juta
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. 

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Akses Informasi Kerja*

- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

BERITA TERKAIT

3. Pelatihan Kerja*

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

*) Akses Informasi Kerja dan Pelatihan Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Untuk informasi cara klaim JKP silahkan Klik di Sini >>>

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas