Mengaku Hanya Sebagai Tamu Jadi Alasan Munarman Tak Bubarkan Seminar Berkedok Baiat di Makassar
Munarman menjelaskan alasan tak keluar dan membubarkan seminar berkedok baiat di Pondok Pesantren Kota Makassar pada 25 Januari 2015 silam.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
Adapun dalam keterangannya, Munarman menjelaskan alasan dirinya tidak keluar atau bahkan membubarkan seminar berkedok baiat di Pondok Pesantren di Kota Makassar pada 25 Januari 2015 silam.
Munarman mengatakan, saat itu tidak dapat membubarkan acara baiat karena dirinya hanya sebagai tamu yang diundang oleh pihak panitia.
Agenda baiat itu juga kata dia, secara tiba-tiba terlaksana.
"Karena itu rumah orang, itu tempat orang saya tamu saya diundang, saya tidak bisa tunjukkan sikap keluar, protes, bisa digruduk saya, itu Makassar bukan tempat lain," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Hari Ini, Munarman Akan Berikan Keterangan dalam Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Terorisme
Terlebih kata Munarman, agenda tersebut bukan dilakukan di markas FPI, andaikan digelar dengan melibatkan markas FPI, maka kata dia, sikap untuk membubarkan bisa saja dilakukan.
"Katakan lah kalau itu di FPI saya larang itu, gak mungkin saya larang. Tapi itu bukan FPI itu di tempat orang," kata dia.
Mendengar hal tersebut, lantas jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Munarman soal keterlibatannya mengucap takbir usai baiat di tempat tersebut.
Munarman mengaku tidak mengingat jelas kondisi saat itu.
Namun kata dia, pengucapan takbir merupakan hal yang lazim diucapkan karena menyerukan nama Allah.
"Diakhir acara setelah baiad saudara denger takbir?," tanya jaksa.
"Saya lupa. Kalau takbir biasa saja menurut saya, karena takbir Allah huakbar kok tidak ada yang aneh. Biasa saja bertakbir," ucap Munarman.
Baca juga: Sidang Munarman, Ahli Digital Forensik Temukan Kata Khilafah pada Beberapa Dokumen Barang Bukti
Malah kata dia, jika ada pihak yang menilai takbir merupakan ungkapan negatif, itu adalah sikap yang keliru.
"Kalau ada yang menterjemahkan takbir sebagai negatif itu otaknya yang negatif menurut saya, bukan takbirnya," tukasnya.
Di persidangan sebelumnya, ahli Jaringan Terorisme berinisial S dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (9/2/2022).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, saksi S menyatakan kalau kehadiran Munarman dalam serangkaian kegiatan pembaiatan berkedok seminar di beberapa tempat seperti halnya di Kota Makassar, merupakan bentuk aktvitas dukungan kepada kelompok ISIS.
Menurut dia, meski dalam agenda tersebut Munarman tidak mengambil sikap, S menyatakan sikap dari Munarman tersebut telah menyepakati adanya pembaiatan terhadap ISIS pimpinan Syeh Abu Bakr al-Baghdadi.
"Bahwa kehadiran Munarman di makassaar tersebut merupakan bagian dari aktivitss mendukung kelompok teroris ISIS, karena di di sana ada baiat, dan beliau ada di situ diam saja," kata S dalam persidangan seraya menjawab pertanyaan yang dilayangkan jaksa.
Baca juga: Setelah Ibu Hamil, Anggota Brimob Jadi Keganasan Begal di Bekasi
Baca juga: Licin Bak Belut, Pelaku Pencabulan 2 Bocah SD di TPU Bacang Pejaten Tertangkap Setelah Setahun Buron
Menurut S, jika Munarman tidak sepakat dengan kegiatan baiat terhadap ISIS, seharusnya eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu keluar ruangan dan meninggalkan acara.
Bahkan lebih jauh kata S, seharusnya Munarman melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum jika memang kegiatan itu dinilainya telah mendukung kegiatan kelompok terorisme.
"Artinya kalau beliau tidak sepakat dengan baiat, maka tentunya beliau akan keluar dari ruangan atau pergi. Atau memang mungkin kita semua tahu ya ISIS sudah katakanlah organisasi terorisme. Kalau beliau tidak ada kaitannya dengan itu ya melaporkan," ucap S.
Pada keterangannya, S menyatakan kalau kegiatan baiat merupakan upaya mengucap janji setia kepada suatu pimpinan.
Dengan begitu, ketika ada seseorang yang berbaiat, maka yang bersangkutan akan mematuhi dan menaati yang diberikan kepadanya, dalam hal yang disukai maupun tidak disukai.
Hal itu bahkan kata dia, bisa saja terjadi bagi orang atau pihak yang berada di suatu arena baiat meski tak mengucap lafal baiat sekalipun.
"Secara kontekstual, baiat adalah komitmen seseorang terhadap sebuah statment. Sebuah janji istimewa intinya, walaupun dia tidak hafal lafaznya, atau tidak mengucapkannya, tetapi berada di lokasi baiat, maka dia sudah termasuk berbaiat," ucap S.
Baca juga: Pamit Mau ke Pasar, Diki Malah Tewas Dalam Tawuran, Luka Bacok di Punggung hingga Kehabisan Darah
Mendengar penjelasan itu, lantas jaksa menekankan terkait dengan aktivitas Munarman di beberapa tempat termasuk di Makassar, Medan dan Jakarta.
"Jadi ahli berpendapat singkatnya bahwa perbuatan terdakwa merupakan aktivitas mendukung kelompok terorisme ISIS?" tanya jaksa menekankan.
"Betul," ucap S.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Baca juga: Ahli Jaringan Terorisme: Kehadiran Munarman di Arena Baiat Merupakan Bentuk Dukungan ke ISIS
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.