Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, meneyebutkan KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menteri PPPA Sebut Restitusi Korban Herry Wirawan Tak Ditanggung Negara
laman resmi KemenPPPA
Menteri PPPA Bintang Puspayoga. 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut putusan hakim atas kasus asusila Herry Wirawan  berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022):

1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

Berita Rekomendasi

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Di akhir persidangan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut apakah menerima, banding atau pikir-pikir.

JPU meminta pikir-pikir untuk ajukan banding.

(Tribunnews.com/MilaniResti/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas