Pak Jokowi, Jangan Selalu Buruh yang Menanggung Risiko dan Bebannya
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpihak kepada kesejahteraan buruh.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi perhatian lebih kepada kesejahteraan buruh.
"Saya sangat berharap kearifan bapak sebagai Presiden RI, kami mendukung bapak untuk menyelesaikan permasalahan pandemi Covid-19, kami mendukung itu, kami mengikuti keputusan-keputusan pemerintah."
"Namun di sisi lain janganlah selalu kami, buruh, selalu dalam tanda petik dikalahkan dan menanggung risiko dan bebannya," ungkap Riden dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (16/2/2022).
Diketahui dalam Permenaker No 2 tahun 2022 menyebut JHT dapat dicairkan di usia 56 tahun.
Baca juga: KSBSI: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Lahir di Saat yang Tidak Tepat
Menurut Riden, hal itu tidaklah tepat mengingat mayoritas pekerja di Indonesia sangat mudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
JHT, kata Riden, akan sangat bermanfaat menjadi jaring pengaman jangka pendek untuk pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
"Saya berharap betul kepada Ibu Menteri Tenaga Kerja, Ibu Ida Fauziyah dan jajaran Kemnaker, mengetuk hatinya untuk ada kepedulian terhadap pekerja, terhadap buruh, dalam situasi yang sedang tidak bagus ini, situasi yang benar-benar para buruh ini terpuruk."
"Kami tidak ingin ter-PHK, kami ingin tetap bekerja, tapi faktanya kami sangat mudah di-PHK. Untuk itu sebagai jaring pengaman dalam jangka pendek, JHT jangan dipersulit," ungkap Riden.
Riden dan sejumlah serikat pekerja pun mendesak Menaker Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu.
Baca juga: Dana JHT Capai Rp 372,5 Triliun, Dirut BP Jamsostek Bantah Tidak Bisa Bayar Klaim Peserta
"Usulan kepada Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022, menghidupkan kembali Permen Nomor 19 tahun 2015."
"Saya rasa itu selama ini tidak ada masalah, selama ini berjalan dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu Riden menyebut pihaknya belum berpikir untuk menggugat aturan tersebut ke PTUN atau Mahkamah Agung.
Pihaknya masih memberi waktu dua minggu kepada Menaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu.