Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permenaker JHT Dinilai Bertentangan dengan PP, Kemnaker: Sudah Disetujui Presiden

Kemnaker menyatakan Permenaker No 2 Tahun 2022 sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dan membantah adanya pertentangan dengan PP sebelumnya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Permenaker JHT Dinilai Bertentangan dengan PP, Kemnaker: Sudah Disetujui Presiden
dok. Kemnaker
Kemnaker menyatakan Permenaker No 2 Tahun 2022 sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dan membantah adanya pertentangan dengan PP sebelumnya. 

Bahkan muncul juga petisi untuk mendesak pemerintah dan Kemnaker mencabut Permenaker ini.

Selain itu pada hari ini, KSPSI menggela aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews, para pengunjuk rasa menyuarakan dua tuntutan yaitu mencabut Permenaker dan menginginkan Ida Fauziyah dicopot sebagai Menaker.

Baca juga: Soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Pengamat Nilai Terlalu Lama: Harusnya Fleksibel

Diketahui aksi unjuk rasa ini dihadiri berbagai aliansi buruh di wilayah Jabodetabek dan diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan orang.

“Akan dihadiri KSPSI dan berbagai elemen lain. Aliansi buruh di wilayah Jabodetabek akan hadir, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelas Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono.

Said Iqbal pun juga mengatakan, aksi ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta saja tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten atau kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Said Iqbal.

Berita Rekomendasi

Mengenai pasal dari  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi sorotan dan menimbulkan desakan untuk mencabut adalah pasal 3.

Dalam pasal tersebut, manfaat JHT baru dapat dinikmati oleh pekerja atau buruh saat mencapai usia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huru a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja atau buruh dikarenakan ketika peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun maka JHT tidak bisa diambil dan harus menunggu hingga mencapai usia tersebut.

Baca juga: Fakta-fakta Permenaker Soal JHT: Dikritik Puan Padahal Mengacu UU yang Diteken Megawati

Padahal pada aturan sebelumnya yang termahtub pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fandi Permana/Larasati Dyah Utami)

Artikel lain terkati Kontroversi JHT

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas