Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPLN yang Telah Terima Vaksin Booster Hanya Karantina 3 Hari

Pemerintah melakukan penyesuaian durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPLN yang Telah Terima Vaksin Booster Hanya Karantina 3 Hari
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Sejumlah penumpang wisatawan mancanegara asal Jepang tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (3/2/2022) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Pemerintah melakukan penyesuaian durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia.

Dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 yang terbaru, durasi karantina bagi PPLN yang telah mendapatkan vaksinasi booster menjadi hanya 3 hari.

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," dikutip dari Surat Edaran Satgas, Rabu, (16/2/2022).

Baca juga: Pengurangan Masa Karantina di Bali Disambut Gembira Pelaku Bisnis Pariwisata

Sementara itu bagi PPLN yang hanya menerima vaksinasi dosis pertama wajib melakukan karantina selama 7 x 24 jam dan bagi PPLN yang telah menerima vaksinasi dosis kedua wajib karantina selama 5 x 24 jam.

"Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya,"

Pemerintah juga mengatur tempat serta biaya karantina.

BERITA TERKAIT

Bagi WNI dengan kriteria Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Sementara itu bagi WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

"Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri," dikutip dari SE Satgas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas