Soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Pengamat Nilai Terlalu Lama: Harusnya Fleksibel
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menanggapi soal aturan terbaru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak mengkritisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Hingga muncul sebuah petisi di laman Change.org yang menolak pencairan JHT saat peserta berusia 56 tahun.
Penggagas petisi menulis, kebijakan tersebut tak cocok untuk karyawan atau buruh yang terkena PHK atau pemberhentian kerja sebelum usia 56.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK."
"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," keterangan di petisi tersebut.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hingga Rabu (16/2/2022) siang, lebih dari 400 ribu orang telah teken petisi tersebut di situs Change.org.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati/Dennis Destryawan, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.