Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terinfeksi Covid-19, Pemeriksaan Pimred FNN Terkait Kasus Edy Mulyadi Ditunda

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro menyampaikan Dongaran ditunda diperiksa karena terindikasi terinfeksi Covid-19.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terinfeksi Covid-19, Pemeriksaan Pimred FNN Terkait Kasus Edy Mulyadi Ditunda
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menunda memeriksa Pemimpin Redaksi Forum News Network (Pimred FNN), Mangarahon Dongaran atas tersangka Edy Mulyadi terkait dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Mangarahon Dongaran dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (16/2/2022) hari ini. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi kerap disebut sebagai jurnalis senior di media FNN.

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro menyampaikan Dongaran ditunda diperiksa karena terindikasi terinfeksi Covid-19.

"Ditunda. Karena Pak Dongaran terindikasi Covid-19," ujar Djuju saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Edy Mulyadi Putuskan Tak Jadi Mengajukan Penangguhan Penahanan

Ia menyatakan Dongaran dijadwalkan diperiksa Bareskrim mengenai penyidikan kasus yang membelit Edy Mulyadi. Namun, dia masih belum mengetahui terkait rencana keterangan yang bakal digali dari Dongaran.

"Beliau diperiksa terkait kasus Pak Edy Mulyadi," pungkas Djuju.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Berita Rekomendasi

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas