APINDO Sebut Mayoritas JHT Dicairkan karena Mengundurkan Diri Bukan PHK
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi Sukamdani memberikan tanggapannya terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi Sukamdani memberikan tanggapannya terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja di usia 56 tahun.
Haryadi mengatakan, berdasarkan data sejak tahun 2015 hingga sekarang, mayoritas pencairan JHT dilakukan dikarenakan pekerja mengundurkan diri bukan karena PHK.
"Kalau kita melihat dari data yang ada selama ini 2015 waktu PP 60 itu keluar sampai dengan sebelum Permenaker Nomor 2 2022 itu keluar."
"Terbesar tercairkan itu karena mengundurkan diri bukan karena PHK, 70 persen lebih," kata Haryadi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (17/2/2022).
Lebih lanjut Haryadi menilai Permenaker soal JHT ini sudah tepat.
Baca juga: Dekan FEB UI: Penolakan JHT Tak Berdasar, Bermanfaat Tekan Angka Kemiskinan Lansia
Pasalnya JHT adalah tabungan hari tua yang seharusnya diambil saat seseorang memasuki masa pensiun.
"JHT itu adalah untuk tabungan, tabungan hari tua yang diambil seharusnya saat seseorang itu memasuki masuk masa pensiun. Itu yang harus dipahami dulu," imbuhnya.
Haryadi menjelaskan bahwa JHT ini bisa didapatkan pekerja jika sudah terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek selama 10 tahun.
Pencairan bisa dilakukan, dengan mekanisme 10 persen memasuki usia senja, dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
"Kalau yang bersangkutan pekerja bekerja 10 tahun. Boleh mencairkan 10 persen untuk keperluan lain-lain atau 30 persen kalau dia untuk perumahan," terang Haryadi.
Baca juga: Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta
Pekerja yang Terkena PHK Terima Dana Lebih Besar Lewat JKP Dibanding JHT
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
"Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Airlangga, dalam keterangan pers, Senin (14/02/2022), dikutip dari setkab.go.id.