Cara Daftar dan Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan di siapkerja.kemnaker.go.id
Berikut adalah cara mendaftar dan mencairkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan kriteria penerimanya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari indonesiabaik.id:
Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
- Nama perusahaan
- Nama pekerja/buruh
- NIK
- Tanggal lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).