Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar dan Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan di siapkerja.kemnaker.go.id

Berikut adalah cara mendaftar dan mencairkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan kriteria penerimanya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar dan Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan di siapkerja.kemnaker.go.id
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
Berikut adalah cara mendaftar dan mencairkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan kriteria penerimanya di artikel ini. 

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.

Cara Mencairkan JKP melalui portal Siap Kerja

Portal Siap Kerja Kemnaker
Portal Siap Kerja Kemnaker (BPJS Ketenagakerjaan)

1. Pekerja masuk ke portal Siap Kerja atau klik https://siapkerja.kemnaker.go.id/;

2. Pekerja memilih menu "Ajukan Klaim" di portal Siap Kerja;

3. Lalu, pekerja melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) di portal Siap Kerja;

4. BPJS Kesehatan akan melakukan validasi data pekerja yang terkena PHK;

Berita Rekomendasi

5. Pekerja tersebut akan menerima e-mail pemberitahuan proses klaim JKP;

7. Setelah proses pencairan selesai, manfaat JKP akan masuk ke rekening pekerja.

Kriteria Peserta yang Tidak Mendapat Manfaat JKP

JKP merupakan program jaminan sosial dari Kemnaker bagi pekerja yang terkena PHK.

Sehingga, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.

Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan kriteria yang tidak dapat mencairkan JKP.

Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas