Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar dan Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan di siapkerja.kemnaker.go.id

Berikut adalah cara mendaftar dan mencairkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan kriteria penerimanya di artikel ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar dan Cairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan di siapkerja.kemnaker.go.id
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
Berikut adalah cara mendaftar dan mencairkan program JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak syarat dan kriteria penerimanya di artikel ini. 

4. Meninggal Dunia;

5. PKWT (pekerja kontrak) yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Khusus Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, manfaat JKP dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.

Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP

Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:

- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK.

- Telah mendapatkan pekerjaan

Rekomendasi Untuk Anda

- Meninggal dunia

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas