Hal yang Memperberat Vonis Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Berbelit-belit saat Sidang
Sederet hal yang memperat vonis hukuman Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Tak Mengakui Kesalahan, Berbeli-belit saat sidang.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan sejumlah hal yang memperberatkan vonis penjara pada eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamssuddin.
Diketahui, Azis dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi suap.
Adapun salah satu hal memperberat vonisnya yakni perbuatan Azis telah merusak citra DPR RI di mata masyarakat.
Hal itu disampaikan hakim anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Hal yang memperberat terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kroupsi, perbuatan terdakwa telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," kata hakim anggota, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Kemudian, majelis hakim juga menyebut sampai sidang vonis ini, Azis tak pernah mengakui kesalahannya.
Azis juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di muka majelis hakim.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya , terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ucap hakim anggota.
Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin jadi Pertimbangan KPK Usut Keterlibatannya di DAK Lampung Tengah
Di samping itu, majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang meringankan vonis Azis.
Di antaranya, Azis belum pernah dijatuhi hukuman sebelum perkara ini.
Serta, eks Wakil Ketua DPR itu masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan kemudian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim anggota.
"Menimbang mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukumannya dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah layak, pantas dan adil sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan," imbuhnya.
Divonis 3,5 Tahun Penjara hingga Dicabut Hak Politik 4 Tahun
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 3,5 tahun terhadap Azis Syamsuddin.
Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022), sebagaiman diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Hymne, IM57+: KPK Bukan Perusahaan Keluarga
Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta.
Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," jelas hakim ketua.
Baca juga: Lebih Rendah, KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 Tahun
Hukuman pencabutan hak politik terhadap Azis ini sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Di mana jaksa KPK menuntut hak politik Azis Syamsuddin dicabut selama lima tahun.
Sementara itu, vonis penjara bagi Azis itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.
Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/ Shella Latifa/Rizki Sandi Saputra)
Baca berita soal Azis Syamsuddin Jadi Tersangka