Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Memperberat Vonis Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Berbelit-belit saat Sidang

Sederet hal yang memperat vonis hukuman Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Tak Mengakui Kesalahan, Berbeli-belit saat sidang.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hal yang Memperberat Vonis Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Berbelit-belit saat Sidang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan sejumlah hal yang memperberatkan vonis penjara pada eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamssuddin.

Diketahui, Azis dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi suap.

Adapun salah satu hal memperberat vonisnya yakni perbuatan Azis telah merusak citra DPR RI di mata masyarakat.




Hal itu disampaikan hakim anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara

"Hal yang memperberat terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kroupsi, perbuatan terdakwa telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," kata hakim anggota, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Sidang vonis perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Sidang vonis perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Kemudian, majelis hakim juga menyebut sampai sidang vonis ini, Azis tak pernah mengakui kesalahannya.

Azis juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di muka majelis hakim.

BERITA TERKAIT

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya , terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ucap hakim anggota.

Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin jadi Pertimbangan KPK Usut Keterlibatannya di DAK Lampung Tengah

Di samping itu, majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang meringankan vonis Azis.

Di antaranya, Azis belum pernah dijatuhi hukuman sebelum perkara ini.

Serta, eks Wakil Ketua DPR itu masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan kemudian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim anggota.

"Menimbang mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukumannya dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah layak, pantas dan adil sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan," imbuhnya.

Divonis 3,5 Tahun Penjara hingga Dicabut Hak Politik 4 Tahun

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas