Hal yang Memperberat Vonis Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Berbelit-belit saat Sidang
Sederet hal yang memperat vonis hukuman Azis Syamsuddin: Merusak Citra DPR, Tak Mengakui Kesalahan, Berbeli-belit saat sidang.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan sejumlah hal yang memperberatkan vonis penjara pada eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamssuddin.
Diketahui, Azis dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi suap.
Adapun salah satu hal memperberat vonisnya yakni perbuatan Azis telah merusak citra DPR RI di mata masyarakat.
Hal itu disampaikan hakim anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Azis Syamsuddin Masih Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Hal yang memperberat terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan kroupsi, perbuatan terdakwa telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," kata hakim anggota, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Kemudian, majelis hakim juga menyebut sampai sidang vonis ini, Azis tak pernah mengakui kesalahannya.
Azis juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di muka majelis hakim.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya , terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ucap hakim anggota.
Baca juga: Vonis Azis Syamsuddin jadi Pertimbangan KPK Usut Keterlibatannya di DAK Lampung Tengah
Di samping itu, majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang meringankan vonis Azis.
Di antaranya, Azis belum pernah dijatuhi hukuman sebelum perkara ini.
Serta, eks Wakil Ketua DPR itu masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan kemudian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim anggota.
"Menimbang mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka hukumannya dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah layak, pantas dan adil sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan," imbuhnya.
Divonis 3,5 Tahun Penjara hingga Dicabut Hak Politik 4 Tahun