Indra Kenz Sebut Laporan Polisi Korban Binomo di Polda Sumut Sudah Dihentikan Sejak 2020
Indra Kenz menyatakan laporan polisi korban Binomo yang dilaporkan di Polda Sumatera Utara (Sumut) telah dihentikan oleh penyidik Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy Rich Medan Indra Kenz menyatakan laporan polisi korban Binomo yang dilaporkan di Polda Sumatera Utara (Sumut) telah dihentikan oleh penyidik Polri.
Laporan polisi itu diklaim telah disetop sejak Oktober 2020 lalu.
Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa. Hal itu sekaligus membantah kliennya mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali di Polda Sumatera Utara.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari klien kami, Indra Kenz bahwa perkara tersebut telah dihentikan ditingkat penyelidikan," ujar Wardaniman saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Adapun penghentian penyelidikan itu tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/K/33/65/X/2020/Ditreskrimsus tentang penghentian penyelidikan tertanggal 19 Oktober 2020.
Surat itu disebut dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Indra Kenz Absen Pemeriksaan Kasus Dugaan Judi Online-Sebar Hoax Binomo
Wardaniman mengaku aneh perkara Indra Kenz kembali diungkit di media sosial.
Sebaliknya, dia juga mengklarifikasi kabar ada pemanggilan ketiga terhadap Indra Kenz di Polda Sumatera Utara terkait kasus tersebut dalam waktu dekat ini.
Ia menuturkan pihak kuasa hukum masih belum menerima surat tersebut dari Polda Sumatera Utara.
Jika ada, kata dia, pihaknya masih perlu mengklarifikasi terlebih dahulu terkait alasan pemanggilan tersebut.
Baca juga: Polda Sumut Akan Layangkan Panggilan Ketiga Kepada Indra Kenz
"Kalaupun ada surat panggilan, maka kami kooperatif dan akan pertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Apakah atas laporan polisi yang sudah dihentikan atau atas laporan polisi yang lain," pungkas Wardaniman.
Sebagai informasi, Crazy Rich Medan Indra Kenz sempat dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA.
RA melaporkan aplikasi Binomo yang disebut judi online ke Polda Sumatera Utara pada 2020.
Dalam laporannya, RA menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 45 juta dan tidak mendapatkan balasan seperti yang dijanjikan. Dia merasa tertipu karena investasi tersebut tidak sesuai harapan.
Baca juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Dipanggil Polisi Terkait Judi Online-Sebar Hoax Kasus Binomo
Selain Indra Kenz, RA melaporkan seorang pria lainnya yaitu Fakar Suhartami. Namun, Polda Sumut baru memanggil Indra untuk dimintai klarifikasi.
Total, sudah dua ada panggilan terhadap Indra Kenz terkait kasus tersebut.