Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Buat Akun dan Syarat Daftarnya
Program Kartu Prakerja gelombang 23 resmi dibuka pada hari ini Kamis, (17/2/2022). Informasi tersebut diumumkan dalam akun Instagram @prakerja.go.id.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja gelombang 23 resmi dibuka pada hari ini Kamis, (17/2/2022).
Informasi tersebut diumumkan dalam akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Gelombang 23 Program Kartu Prakerja telah dibuka!," tulisnya.
Pembukaan gelombang 23 Kartu Prakerja akan berlangsung beberapa hari.
Oleh karena itu, tidak perlu buru-buru karena proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang paling cepat mendaftar.
Baca juga: HARI INI! Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Daftar Segera di www.prakerja.go.id
Baca juga: Login www.prakerja.go.id Segera Buat Akun Kartu Prakerja, Gelombang 23 Dibuka Februari 2022
Cara Buat Akun
Calon pendaftar Kartu Prakerja dapat mengunjungi laman www.prakerja.go.id lalu ikuti proses berikut:
1. Buat akun:
- Masukkan email
- Masukkan data KTP, Kartu Keluarga, nomor HP serta data diri kamu lainnya untuk diverifikasi
- Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
2. Gabung gelombang:
- Klik “Gabung Gelombang”
- Klik pernyataan persetujuan
- Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 23
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.
Alur Pendaftaran Kartu Prakerja
1. Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.
Setelah berhasil mendaftar akun dan login ke akun masing-masing, peserta akan masuk ke dashboard akun.
2. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai
Peserta harus memastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
Jika tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537 atau WhatsAap/SMS 08118005373 atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
3. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, harus mengambil foto dari handphone.
Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP.
Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
4. Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim".
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP lalu klik verifikasi dan isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi
6. Isi sampai selesai, jika sudah klik "Oke"
7. Wajib tes motivasi dan kemampuan dasar
Klik, mulai tes sekarang, setelah itu hasil tes akan dievaluasi.
8. Ikuti seleksi gelombang
Peserta dapat memilih gelombang yang sesuai dengan domisili masing-masing.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang.
Apabila telah sesuai klik "Ya, Gabung".
Lalu, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Peserta harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
9. Tahap pendaftaran selesai
Peserta perlu menunggu pendaftaran dievaluasi.
10. Selanjutnya akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Jika belum lolos, dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun masing-masing.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja