Kejagung Periksa Eks Komisaris BRTI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah eks komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berinisial DB.
Dia diperiksa pada Rabu (16/2/2022).
"Saksi yang diperiksa yaitu DB selaku Mantan Komisaris BRTI. Diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021," ujar Leonard dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022) malam.
Menurut Leonard, keterangan saksi diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang diketahui oleh DB dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 sampai dengan 2021," pungkas Leonard.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Cekal WNA Terkait Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Siapa Dia?
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menggelar gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
Adapun gelar perkara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI , Babinkum TNI, serta Kemenhan.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemenhan. Di antaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bagaimana Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit yang Diusut Kejagung?
“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).
Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.
Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.
“Diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” pungkas Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Ungkap Progres Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT oleh Kemenhan
Indikasi Kerugian Negara Capai Rp515 Miliar
Indikasi kerugian sementara kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 sekitar Rp 515 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah tersebut masih dugaan kerugian sementara yang ditemukan oleh tim jaksa penyidik.
“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya (Rp) 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” ujar Febrie dalam diskusi virtual, Senin (14/2/2022).
Febrie juga menyampaikan pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut.
Gelar perkara bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) serta pihak laon dari unsur militer serta Kemenhan.
Menurut Febrie, hasil gelar perkara tersebut untuk mendalami proses penyewaan satelit, proses pembayaran, serta pemaparan adanya indikasi kuat yang melawan hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan
Lalu, gelar perkara ini diputuskan terkait adanya unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer.
“Oleh karena itu kita usul ke Pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas. Maka tindaklanjut kasus itu dilakukan oleh Pak JAM-Pidmil,” pungkas Febrie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.