Kejaksaan Agung Cium Aroma Tipu Muslihat di Balik Putusan Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan
Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono mengatakan, dalam proses pembuktian perkara di sidang arbitrase banyak hal yang janggal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mencium aroma kejanggalan dalam putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Dalam putusan itu, pemerintah diwajibkan untuk membayar kepada dua perusahaan asing yakni Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.
Adapun nilainya diketahui mencapai angka fantastis USD 21 juta.
Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono mengatakan, dalam proses pembuktian perkara di sidang arbitrase banyak hal yang janggal.
Dia meyakini ada hal yang dimainkan dan tidak sesuai fakta.
"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya. Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu. paham ya," ujar Feri Wibisono kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Termasuk WNA, Tiga Orang Swasta Dicekal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Feri menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Kemenhan melalui Kejagung terhadap putusan arbitrase hal yang berbeda dengan kasus pidana yang sedang diusut.
"Dua-duanya kita upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tetapi yang perdata untuk menjaga kepentingan supaya mematahkan putusan arbitrase, di situ perdata dijalankan," jelas Feri.
Feri menambahkan, gugatan secara perdata itu berdasarkan permintaan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) agar putusan arbitrase atas denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT) sebesar USD21 juta dapat dibatalkan.
"Pembuktian itu tidak harus lebih dahulu ada putusan pidananya. Tidak harus, bisa berdalil, dalil dan ada bukti," ungkap Feri.
Dengan begitu, kata Feri, alasannya mengajukan gugatan agar putusan arbitrase tersebut tidak dieksekusi dahulu.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Komisaris BRTI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
"Kalau enggak segera diajukan sekarang terlambat. Terlambat keburu dieksekusi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
Adapun gelar perkara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI , Babinkum TNI, serta Kemenhan.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemenhan. Di antaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Kejagung Ungkap Progres Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT oleh Kemenhan
Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.
Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.
“Diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” pungkas Burhanuddin.
Indikasi Kerugian Negara Capai Rp515 Miliar
Indikasi kerugian sementara kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 sekitar Rp 515 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah tersebut masih dugaan kerugian sementara yang ditemukan oleh tim jaksa penyidik.
“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya (Rp) 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” ujar Febrie dalam diskusi virtual, Senin (14/2/2022).
Febrie juga menyampaikan pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) serta pihak laon dari unsur militer serta Kemenhan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Menurut Febrie, hasil gelar perkara tersebut untuk mendalami proses penyewaan satelit, proses pembayaran, serta pemaparan adanya indikasi kuat yang melawan hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan
Lalu, gelar perkara ini diputuskan terkait adanya unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer.
“Oleh karena itu kita usul ke Pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas. Maka tindaklanjut kasus itu dilakukan oleh Pak JAM-Pidmil,” pungkas Febrie.