Kejaksaan Agung Cium Aroma Tipu Muslihat di Balik Putusan Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan
Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono mengatakan, dalam proses pembuktian perkara di sidang arbitrase banyak hal yang janggal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mencium aroma kejanggalan dalam putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Dalam putusan itu, pemerintah diwajibkan untuk membayar kepada dua perusahaan asing yakni Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.
Adapun nilainya diketahui mencapai angka fantastis USD 21 juta.
Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono mengatakan, dalam proses pembuktian perkara di sidang arbitrase banyak hal yang janggal.
Dia meyakini ada hal yang dimainkan dan tidak sesuai fakta.
"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase, yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya. Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu. paham ya," ujar Feri Wibisono kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Termasuk WNA, Tiga Orang Swasta Dicekal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
Feri menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Kemenhan melalui Kejagung terhadap putusan arbitrase hal yang berbeda dengan kasus pidana yang sedang diusut.
"Dua-duanya kita upayakan. Atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tetapi yang perdata untuk menjaga kepentingan supaya mematahkan putusan arbitrase, di situ perdata dijalankan," jelas Feri.
Feri menambahkan, gugatan secara perdata itu berdasarkan permintaan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) agar putusan arbitrase atas denda terkait sewa satelit untuk slot 123 derajat bujur timur (BT) sebesar USD21 juta dapat dibatalkan.
"Pembuktian itu tidak harus lebih dahulu ada putusan pidananya. Tidak harus, bisa berdalil, dalil dan ada bukti," ungkap Feri.
Dengan begitu, kata Feri, alasannya mengajukan gugatan agar putusan arbitrase tersebut tidak dieksekusi dahulu.
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Komisaris BRTI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemenhan
"Kalau enggak segera diajukan sekarang terlambat. Terlambat keburu dieksekusi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
Adapun gelar perkara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus berserta jajaran, serta tim penyidik JAM-Pidmil, POM TNI , Babinkum TNI, serta Kemenhan.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, hasil gelar perkara menyatakan ada dua unsur tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan satelit Kemenhan. Di antaranya dari unsur TNI hingga sipil dalam kasus tersebut.