Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Cium Aroma Tipu Muslihat di Balik Putusan Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan

Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono mengatakan, dalam proses pembuktian perkara di sidang arbitrase banyak hal yang janggal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Cium Aroma Tipu Muslihat di Balik Putusan Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung sebut ada kejanggalan dalam Putusan Arbitrase Proyek Satelit Kemenhan. 

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan sipil,” ujar Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Kejagung Ungkap Progres Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT oleh Kemenhan

Atas dasar itu, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan tersebut akan ditangani secara koneksitas.

Burhanuddin pun memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) untuk berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk membentuk tim koneksitas perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” pungkas Burhanuddin.

Indikasi Kerugian Negara Capai Rp515 Miliar

Indikasi kerugian sementara kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 sekitar Rp 515 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah tersebut masih dugaan kerugian sementara yang ditemukan oleh tim jaksa penyidik.

Berita Rekomendasi

“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya (Rp) 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” ujar Febrie dalam diskusi virtual, Senin (14/2/2022).

Febrie juga menyampaikan pihaknya juga telah melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut. Gelar perkara bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) serta pihak laon dari unsur militer serta Kemenhan.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dorong Jaksa Agung Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Menurut Febrie, hasil gelar perkara tersebut untuk mendalami proses penyewaan satelit, proses pembayaran, serta pemaparan adanya indikasi kuat yang melawan hukum berdasarkan alat bukti yang ditemukan

Lalu, gelar perkara ini diputuskan terkait adanya unsur pidana dari keterlibatan pihak sipil dan militer.

“Oleh karena itu kita usul ke Pak Jaksa Agung agar ditangani koneksitas. Maka tindaklanjut kasus itu dilakukan oleh Pak JAM-Pidmil,” pungkas Febrie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas