Ragam Kontroversi Firli Bahuri: Dugaan Gratifikasi hingga Beri Penghargaan Istri yang Buat Hymne KPK
Berikut ragam kontroversi Firli Bahuri dari dugaan gratifikasi hingga memberi penghargaan ke istri karena membuat mars dan hymne KPK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri karena membuat lagu mars dan hymne KPK.
Hal ini pun menimbulkan kritik dari Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha.
Dikutip dari Tribunnews, Praswad menyatakan, tak habis pikir dengan apa yang dilakukan oleh Firli karena menurutnya KPK bukanlah perusahaan keluarga.
"Terus terang saya kehabisan kata-kata atas tindakan ketua KPK memilih lagu ciptaan istrinya menjadi hymne KPK," kata Praswad pada Kamis (17/2/2022).
Selain itu, menurut mantan penyidik KPK ini, pemberantasan korupsi tidak memerlukan hymne.
Baca juga: Ini Isi Lirik Mars dan Hymne KPK Ciptaan Istri Firli Bahuri: Baru Dirilis Langsung Menuai Kritik
Praswad juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan di balik pemilihan lagu tersebut terkait pemberian hak cipta.
"KPK bukan perusahaan keluarga dan pemberantasan korupsi perlu hymne, sangat ironis."
"Andai kita mau mendengar sedikit jernih menggunakan hati nurani, tidak perlu sulit-sulit menciptakan lagu," ujarnya.
Ia juga menilai hymne pemberantasan korupsi bukan pada lagu, tetapi dari masalah yang dihadapi masyarakat.
"Karena hymne pemberantasan korupsi yang sejati ada di dalam jerit tangis derita rakyat korban bansos yang sampai saat ini tidak dituntaskan oleh KPK."
"Ditambah tangis ribuan mahasiswa yang menjadi korban aksi reformasi Dikorupsi 2019, tangisan warga Desa Wadas, tangisan para korban PHK akibat krisis pandemi yang tidak bisa mencairkan JHT-nya sampai dengan umur 56 tahun nanti."
"Sudah lebih dari cukup untuk menyuarakan nyanyian penderitaan rakyat," ucap Praswad.
Selain hal ini, Firli juga memiliki deretan kontroversi yang menjadi sorotan publik.
Berikut ulasannya sebagaimana Tribunnews rangkum dari beberapa sumbe:
1. Diduga Peroleh Gratifikasi Helikopter
Dikutip dari Tribunnews, Firli pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021.
Laporan tersebut didaftarkan oleh Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 3 Juni 2021.
“Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter,” katanya.
Namun pihak kepolisian tidak mengusut dugaan gratifikasi senilai Rp 141 juta tersebut karena dinilai telah ditangani oleh Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).
Baca juga: Sosok Ardina Safitri, Istri Firli Bahuri yang Buat Mars dan Hymne KPK, Punya Usaha Pijat Refleksi
Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
“Tentunya Bareskrim telah memiliki pertimbangan-pertimbangan karena hal-hal yang dilaporkan sudah pernah diusut di internal daripada KPK itu sendiri,” ucap Rusdi pada 7 Juni 2021 di Mabes Polri.
2. Pernah Jemput Saksi KPK
Kontroversi kedua yang pernah Firli lakukan adalah menjemput langsung saksi yang hendak diperiksa penyidik KPK.
Hal tersebut dirinya akui dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pemilihan ketua KPK pada 12 September 2019 di Komisi III DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com, Firli mengatakan penjemputan itu dilakukannya ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK dan terjadi pada 8 Agustus 2018.
“Pertemuan dengan Wakil Ketua BPK, saya harus sampaikan juga dan saya memang menjemput dia di lobi,” cerita Firli.
Namun menurut Firli, tindakannya adalah hal yang wajar karena saksi yang dijemputnya adalah mitra kerjanya.
Diketahui saksi yang dijemput oleh Firli tersebut adalah Wakil Ketua BPK, Bahrullah
“Kenapa saya jemput? Karena saya adalah mitra BPK, teman kerja dan saya ini juga menjemput (Bahrullah) karena ditelepon oleh salah satu auditor utama, namanya Pak Nyoman Wara, memberi tahu.”
“Dia (Bahrullah) diminta keterangan sebagai saksi,” jelas Firli.
Diketahui penjemputan yang dilakukan oleh Firli adalah pelanggaran hukum berat berdasarkan kesimpulan musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Hal ini diungkapkan oleh Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari.
“Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat,” ujar Tsani di Gedung Merah Putih KPK pada 11 September 2019.
3. Bertemu Komisaris Pelindo I
Pertemuan Firli dan Komisaris PT Pelindo I, Herbert Timbo Siahaan pernah menjadi sorotan tepatnya saat beredarnya video mereka di media sosial pada 6 Mei 2021.
Dikutip dari Tribunnews, pengunggah video tersebut adalah Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amasi pada akun Instagram pribadinya, @feriamsari.
Baca juga: ICW: Firli Bahuri Sebar SMS Bukan Tentang Korupsi, Manfaatkan Posisi Ketua KPK
Diketahui, penyebab video pertemuan Firli dan Timbo menjadi sorotan adalah dikarenakan KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Pelindo.
Namun Timbo pun mengklarifikasi pertemuannya dengan Firli dan mengatakan kapasitasnya saat diundang adalah sebagai Pemimpin Redaksi (Pemred) Jak TV untuk berbuka puasa.
4. Pelanggaran Etik Berat
Firli pun juga pernah melakukan kode etik berat selain menjemput saksi KPK.
Pelanggaran pertama yang dilakukan adalah bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019.
Padahal, ketika itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.
Ditambah bertemunya Firli dan Zainul atau Tua Guru Bajang (TGB) tersebut dilakukan tanpa izin surat tugas yang diteken KPK dikutip dari Kompas.com.
Kedua adalah, dirinya pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Pertemuan tersebut dilakukan Firli saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK.
Saat dikonfirmasi ketika fit and proper test di Komisi III DPR RI, Firli mengaku pertemuan tersebut tidak disengaja.
Hal itu dikarenakan dirinya hadir atas undangan rekannya lalu bertemu dengan seorang ketua umum partai politik.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Kristian Erdianto/Wahyuni Sahara)
Artikel lain terkait Mars dan Hymne KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.