Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta

Iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7 persen dari upah. Berikut simulasi perhitungan dana JHT.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Berikut simulasi perhitungan dana KHTJ 

TRIBUNNEWS.COM - Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek mengharuskan dana iuran baru bisa diambil setelah pekerja berusia 56 tahun.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya di Permenaker No 19 Tahun 2015, yang bisa diambil setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang.

JHT dimaksudkan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Untuk itulah, manfaat JHT tidak dapat diklaim 100% saat peserta belum memasuki masa pensiun.

"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100%, maka tentu tujuan program JHT tersebut, tidak akan pernah tercapai,” ungkap Menaker Ida, dalam sebuah video yang diungah di YouTube Kemnaker.

Baca juga: Kemnaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT Sudah Disetujui Presiden Jokowi

Baca juga: Apa Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun?

Simulasi JHT

Berita Rekomendasi

Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah sebesar 5,7 persen dari upah.

Dari bagian itu, 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

Lantas bagaimana simulasi perhitungan manfaat menurut aturan yang baru ini?

Menurut Kemnaker, seperti yang diunggah di akun Instagram @kemnaker, pekerja dengan gaji Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun dan terkena PHK pada usia 30 tahun, akan mendapat manfaat JHT yang jauh lebih besar ketika diambil di usia 56 tahun.

  • Berikut perhitungannya:

Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.

Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko adalah sebagai berikut:

Berdasar Aturan Lama:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas