Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta

Iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7 persen dari upah. Berikut simulasi perhitungan dana JHT.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Berikut simulasi perhitungan dana KHTJ 

Iuran JHT: 5,7 % x Rp4.000.000 = Rp 228.000

Total iuran 60 bulan x 228.000 = Rp13.680.000

Pengembangan 5 tahun (5,7% per tahun) = Rp2.120.310

Total Manfaat = Rp15.800.316

Baca juga: Kemnaker: Dasar Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 Jelas, Aturan Sebelumnya Inkonstitusional

Baca juga: Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA

Jika menggunakan aturan lama, yakni pada Permenaker No 19 Tahun 2015, total manfaat yang diperoleh Koko yakni sebesar Rp15.800.316.

Namun jika menggunakan aturan yang baru, yakni Permenaker No 2 Tahun 2022, maka Koko akan mendapat manfaat yang jauh lebih besar hingga lebih dari Rp66 juta.

Koko terkena PHK di usia 30 tahun dan dana JHT-nya baru bisa diambil 26 tahun kemudian.

Berita Rekomendasi

Perhitungannya, manfaat JHT sebesar Rp15.800.316 tadi, dikalikan 5,7% pengembangan selama 26 tahun, sehingga total manfaatnya sebesar Rp 66.775.213.

Jumlah dana tersebut akan didapat Koko dengan tanpa membayar usia lanjutan setelah terkena PHK.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel Terkait Lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas