Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta
Iuran JHT bagi peserta penerima upah adalah sebesar 5,7 persen dari upah. Berikut simulasi perhitungan dana JHT.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
Iuran JHT: 5,7 % x Rp4.000.000 = Rp 228.000
Total iuran 60 bulan x 228.000 = Rp13.680.000
Pengembangan 5 tahun (5,7% per tahun) = Rp2.120.310
Total Manfaat = Rp15.800.316
Baca juga: Kemnaker: Dasar Aturan Permenaker 2 Tahun 2022 Jelas, Aturan Sebelumnya Inkonstitusional
Baca juga: Polemik Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Banjir Kritikan, Didemo Buruh, Kini Digugat ke MA
Jika menggunakan aturan lama, yakni pada Permenaker No 19 Tahun 2015, total manfaat yang diperoleh Koko yakni sebesar Rp15.800.316.
Namun jika menggunakan aturan yang baru, yakni Permenaker No 2 Tahun 2022, maka Koko akan mendapat manfaat yang jauh lebih besar hingga lebih dari Rp66 juta.
Koko terkena PHK di usia 30 tahun dan dana JHT-nya baru bisa diambil 26 tahun kemudian.
Perhitungannya, manfaat JHT sebesar Rp15.800.316 tadi, dikalikan 5,7% pengembangan selama 26 tahun, sehingga total manfaatnya sebesar Rp 66.775.213.
Jumlah dana tersebut akan didapat Koko dengan tanpa membayar usia lanjutan setelah terkena PHK.
(Tribunnews.com/Tio)