Vonis Azis Syamsuddin: 3,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun
hakim juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Editor: Srihandriatmo Malau
Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.
Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Bui
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Ali menilai pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa.
Kendati demikian, lanjut Ali, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
"Namun demikian atas putusan tersebut, saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," katanya.(Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.