Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Azis Syamsuddin jadi Pertimbangan KPK Usut Keterlibatannya di DAK Lampung Tengah

KPK akan menjerat Azis jika ada bukti tambahan dari putusan kasus suap itu yang mengarah ke kasus dugaan korupsi DAK Lampung Tengah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Vonis Azis Syamsuddin jadi Pertimbangan KPK Usut Keterlibatannya di DAK Lampung Tengah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu, dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. 

Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, sejumlah 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sisanya sebanyak 64.000 dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp936 juta.

BERITA REKOMENDASI

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Selain pemberian itu, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan jumlah keseluruhannya senilai 171.900 dolar Singapura.

Baca juga: Lebih Rendah, KPK Apresiasi Putusan Hakim Vonis Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3,5 Tahun

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer, dengan menggunakan identitas temannya bernama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah, menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta, pada September 2020.

Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas