Kuota Kartu Prakerja Gelombang 23 Sebanyak 500.000, Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka dengan kuota 500.000 orang. Berikut tata cara mendaftar di www.prakerja.go.id dan syarat-syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Baca juga: Cek Penerima Bantuan PKH Bulan Februari 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Segera Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Februari dengan Klik cekbansos.kemensos.go.id
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa;
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Apa itu Kartu Prakerja?