Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin

Hakim menilai Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan kepada mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Politisi Partai Golkar itu divonis bersalah terkait kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).




Selain pidana penjara, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Hakim mencabut hak politik Azis untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai bebas dari penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim Muhammad Damis.

Dalam vonisnya, hakim menilai Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

BERITA TERKAIT

Uang itu merupakan imbal agar Robin serta Maskur Husain mengamankan nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tak terjerat KPK.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.

Namun Aliza Gunado masih berstatus sebagai saksi.

Azis sendiri dalam nota pembelaannya merasa tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin.

Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.

Masih dalam pleidoi, Azis mengaku siap meninggalkan dunia politik bila dinyatakan bebas.

Baca juga: Divonis 3,6 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Terima Kasih Yang Mulia, Saya Pikir-pikir

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas