Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin

Hakim menilai Azis Syamsuddin memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, hakim berkeyakinan bahwa Azis Syamsuddin terbukti memberi suap sebagaimana dalam dakwaan.

Sebab menurut hakim, keterangan Azis Syamsuddin itu hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti lain.

"Terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.




Tak hanya menolak pembelaan Azis, hakim juga mengesampingkan seluruh kesaksian Aliza Gunado yang pernah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk Azis Syamsuddin.

Saat menjadi saksi di persidangan Azis, Aliza juga sempat ditegur oleh hakim karena membantah menerima fee Rp 2 miliar dan mengaku tidak mengenal Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aan Riyanto.

Padahal ketiga saksi tersebut mengaku kenal dengan Aliza Gunado dan mengatakan pernah memberikan uang fee sekitar Rp 2 miliar kepada Aliza Gunado sebagai realisasi pencairan DAK Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar.

Saat itu Ketua Banggar DPR yang berkaitan dengan DAK ini adalah Azis Syamsuddin.

BERITA TERKAIT

Karena kesaksiannya itu Aliza saat itu sempat diancam dikenai pasal sumpah palsu di sidang.

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Hakim berpendapat keterangan Aliza Gunado di samping berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, dan lagi pula ada upaya untuk menghindarkan diri sebagai seorang yang diduga ikut sebagai pelaku tipikor terkait dengan pengurusan DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017 yang ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi terdakwa yang melibatkan pihak lain, yaitu Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sebagai terdakwa pula dalam perkara lain oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan," tegas hakim.

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis Azis adalah ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Merusak citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI.

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit belit selama persidangan.

Baca juga: Keterangan Aliza Gunado Dikesampingkan oleh Hakim dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin, Kenapa?

Sementara itu, keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas