POPULER NASIONAL Sosok Istri Firli Bahuri yang Buat Mars dan Hymne KPK | Vonis Azis Syamsuddin
Sosok istri Firli Bahuri, Ardina Safitri, yang membuat mars dan hymne KPK, hingga vonis Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir dalam artikel ini.
Pada Kamis (17/2/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis mars dan hymne mereka.
Mars dan hymne ini dibuat oleh istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, divonis hukuman 3,5 tahun penjara terkait perkara kasus suap.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dalam sidang agenda pembacaan vonis, Kamis.
Baca juga: Harta Kekayaan 5 Anggota Bawaslu Terpilih, Totok Hariyono Hanya Punya 1 Motor, Herwyn Jefler Terkaya
Baca juga: 12 Nama Anggota KPU & Bawaslu Terpilih Diduga Telah Disiapkan Sejak Awal, Ini Kata Komisi II DPR RI
Dirangkum Tribunnews, Jumat (18/2/2022), berikut ini berita populer nasional selama 24 jam terakhir:
1. Harta Kekayaan Anggota KPU Terpilih
Berikut ini harta kekayaan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.
Pada Kamis (17/2/2022) dini hari, Komisi II DPR RI resmi menetapkan tujuh anggota KPU terpilih.
Nama yang terpilih ini telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) hingga rapat internal pimpinan Komisi II DPR.
Ketujuh nama itu adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asyari, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
"Pada akhirnya kita tadi melakukan simulasi berbagai hal berbagai cara, maka kita putuskan kita tetapkan urutan satu sampai 14, di mana 1-7 adalah yang terpilih menjadi calon anggota KPU yang akan dilantik nanti oleh presiden," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, Kamis, dilansir Tribunnews.
2. Sosok Ardina Safitri, Istri Ketua KPK Firli Bahuri
Baca juga: KPK Sebut PT Gunung Madu Plantations Gelontorkan Suap Pajak Miliaran Rupiah
Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101 Terus Berjalan
Sosok Ardina Safitri, istri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli, Bahuri yang menciptakan lagu mars dan hymne KPK.
KPK merilis mars dan hymne KPK pada hari ini, Kamis (17/2/2022).
Mars dan hymne KPK itu diciptakan oleh istri Firli Bahuri, Ardina Safitri.
Ardina mengaku bangga bisa membuat mars dan hymne KPK.
"Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa turut berbakti dan berkontribusi, sekecil apapun, sesederhana apapun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi," kata Ardina di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
3. Ragam Kontroversi Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, karena membuat mars dan hymne KPK.
Hal ini pun menimbulkan kritik dari Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha.
Dikutip dari Tribunnews, Praswad menyatakan tak habis pikir dengan apa yang dilakukan oleh Firli karena menurutnya KPK bukanlah perusahaan keluarga.
Baca juga: Ini Isi Lirik Mars dan Hymne KPK Ciptaan Istri Firli Bahuri: Baru Dirilis Langsung Menuai Kritik
Baca juga: Novel Baswedan: Mars dan Hymne KPK Gubahan Istri Firli Bahuri Potensi Konflik Kepentingan
"Terus terang saya kehabisan kata-kata atas tindakan ketua KPK memilih lagu ciptaan istrinya menjadi hymne KPK," kata Praswad pada Kamis (17/2/2022).
Selain itu, menurut mantan penyidik KPK ini, pemberantasan korupsi tidak memerlukan hymne.
4. Vonis Azis Syamsuddin Lebih Ringan dari Tuntutan
Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta dalam sidang agenda pembacaan vonis, Kamis (17/2/2022).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum."
"Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim ketua saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Tak hanya itu, Azis juga akan dicabut hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Divonis 3,6 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Terima Kasih Yang Mulia, Saya Pikir-pikir
Baca juga: Hakim Kesampingkan Keterangan Aliza Gunado dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin
5. Tiga Pesan Politik di Balik Momen Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
Momen kebersamaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Kang Emil), saat adu penalti di Jakarta International Stadium (JIS) menjadi sorotan publik.
Awalnya, momen itu terungkap dari video unggahan Anies di Instagram miliknya.
Terlihat, kedua kepala daerah ini tampak akrab meski sedang adu penalti.
Baik Anies maupun Ridwan Kamil sama-sama berusaha memenangkan kompetisi ini.
Dari momen keakraban mereka, tak sedikit masyarakat menggadang-gadangkan keduanya maju bersama di Pilpres 2024.
(Tribunnews.com)