Sah Terpilih, Anggota KPU-Bawaslu Baru Diminta Buktikan Independensi dan Jaga Kepercayaan Publik
Sederet pesan pada anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 terpilih: Diminta kedepannya mampu menjaga independensi hingga kepercayaan publik.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - DPR RI resmi mengesahkan anggota KPU dan Bawaslu RI terpilih periode 2022-2027 dalam sidang rapat paripurna, hari ini, Jumat (18/2/2022).
Total ada 12 orang yang terpilih, yaitu tujuh orang menjabat kursi anggota KPU dan lima orang untuk Bawaslu.
Adapun ketujuh anggota KPU terpilih adalah Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Melasz.
Sementara untuk Bawaslu RI ada Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Haryono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.
Baca juga: Polemik Pemilihan Anggota KPU dan Bawaslu: Dinilai Tidak Transparan dan Ada Dugaan Unsur Politik
Sebelumnya, anggota KPU dan Bawaslu yang terpilih sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam rapat paripurna ini, disampaikan hasil fit and proper test calon anggota KPU-Bawaslu RI tersebut dan dimintai persetujuan.
Ke-12 anggota KPU-Bawaslu yang terpilih ini resmi mendapat persetujuan seluruh anggota dewan, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Setelah sah terpilih, banyak pengamat hingga politisi menyampaikan harapannya terhadap anggota KPU-Bawaslu baru ini.
Baca juga: Singgung Posisi Puan, Perludem Sayangkan DPR Pertahankan Tradisi Tak Elok Komposisi KPU-Bawaslu
1. Diminta Mampu Jaga Independensi
Dikutip dari Kompas.com, anggota KPU-Bawaslu yang baru diminta mampu menjaga independensinya sebagai penyelenggara pemilu.
Hal itu diungkapan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Menurut Feri, ada beberapa nama anggota yang terpilih diketahui punya relasi dengan partai politik dan pemerintah.
Untuk itu, ke depannya, Feri berharap anggota KPU-Bawaslu yang terpilih bisa membuktikan independensinya.
"Yang terpilih harus mampu membuktikan bahwa relasinya dengan partai politik dan pemerintah tidak berarti akan mengabaikan kemandirian KPU baik melalui kebijakan dan tindakan sebagai penyelenggara pemilu," ujar Feri, Kamis (17/2/2022).