Cerita Indra Kenz: Awalnya Crazy Rich People dan Influencer, Kini Tersandung Kasus Afiliator Binomo
Anak muda yang sebelumnya banyak dipuja-puja sebagai crazy rich Medan itu kini harus berurusan dengan penegak hukum.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz kini jadi pembicaraan ramai di publik. Anak muda yang sebelumnya banyak dipuja-puja sebagai crazy rich Medan dan wajahnya menghiasi berbagai media, kini harus berurusan dengan penegak hukum.
Pemicunya tak lain adalah dugaan keterlibatan dirinya sebagai afiliator yang meng-endorse praktik investasi ilegal binary option bernama Binomo.
Indra Kenz selama ini dinilai getol mempromosikan Binomo dan mengajak orang berinvestasi di bisnis portofolio penuh risiko ini.
Indra Kenz pernah menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi trading yang legal.
Bahkan Indra Kenz sempat mempromosikan aplikasi Binomo ini dan menjadikannya sebagai konten di akun YouTube pribadinya.
Namun faktanya aplikasi Binomo ini adalah aplikasi trading yang ilegal.
Terbaru, kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Indra Kenz sempat dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/2/2022) kemarin.
Akan tetapi Crazy Rich Medan ini tidak hadir dengan alasan tengah berobat ke luar negeri.
"Sebelumnya akan dimintai keterangan pada hari Jumat (18/2/2022) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berobat ke luar negeri," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Ahmad Ramadhan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Indra Kenz.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat (25/2/2022) mendatang. "Sehingga mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan pada tanggal (25/2/2022)," imbuh Ramadhan.
Berobat ke Luar Negeri
Sebelumnya Indra Kenz dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (18/2/2021) kemarin. Alasannya sedang berobat ke luar negeri.
Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya tidak mangkir.
"Jadi sebenernya klien saya Indra Kenz tidak mangkir. Dia hanya berobat sekaligus kontrol yang telah terjadwal sebelum ada panggilan dari Bareskim," kata Wardan.
Warda juga membantah tudingan Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
"Jadi, kalau dikatakan mangkir dan menghilangkan alat bukti, itu tidak benar," terang Warda.
Barang bukti yang dimiliki Indra Kenz nantinya akan digunakan penyidik dalam meluruskan kasus. "Jadi, isu tersebut tidak benar," tegasnya.
Kejar Afiliator Lain
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan hari ini, Sabtu (18/2/2022) menegaskan, Bareskrim Polri tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut terhadap terduga affiliatornya saja. Namun, kata dia, penyidik juga akan mencari pemilik platform Binomo tersebut.
Namun, Whisnu menyatakan pihaknya masih tengah mengumpulkan informasi berdasarkan keterangan para saksi-saksi.
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," pungkas dia.
Bareskrim Polri hari ini juga memastikan tak hanya mendalami keterlibatan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan korban trading binary option Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya juga akan mengusut affiliator lain yang juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Penyelidik akan melakukan pendalaman sejauh mana peran para afiliator tersebut dalam kegiatan permainan Binomo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (18/2/2022).
Whisnu menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan yang berasal dari para korban. Pasalnya, ada beberapa nama affiliator lain yang diduga terlibat dalam aplikasi trading Binomo tersebut.
Baca juga: Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf dan Akui Binomo Ilegal, Anji hingga Tom Liwafa Beri Semangat
"Terdapat keterangan dari saksi korban yang ikut bermain Binomo dari beberapa afiliator," jelas Whisnu.
Tak hanya itu, Whisnu menyampaikan bahwa penyidik juga bakal mencari pemilik platform Binomo. Hingga kini, kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman.
"Pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo bahwa penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," pungkas Whisnu.
Baca juga: Kasus Binomo Ditingkatkan ke Penyidikan, Indra Kenz akan Diperiksa Polisi 25 Februari Mendatang
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru. Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.
Naik Status Sejak Jumat 18 Februari
Status perkara Indra Kenz resmi ditingkatkan ke penyidikan oleh polisi terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Ramadhan dalam konpers virtual, Jumat (18/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan status perkara tersebut ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang sebagai saksi.
Dalam gelar perkara itu, kata Ramadhan, diduga adanya dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong alias hoax hingga pencucian uang.
"Gelar perkara yang dipimpin Wadirtipideksus Bareskrim Polri dengan hasil bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.
Hal itu termaktub dalam pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.