Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GP Ansor Berharap Perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI Hasilkan Hukum yang Adil

Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyoroti perkara dugaan penembakan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Cikampek

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in GP Ansor Berharap Perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI Hasilkan Hukum yang Adil
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang tuntutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyoroti perkara unlawful killing yang menewaskan 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Abdul Rochman mengatakan, peristiwa yang melibatkan dua terdakwa kepolisian dari Polda Metro Jaya itu merupakan tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian atas pembangkangan hukum.

Oleh karenanya, Abdul menyebut kalau langkah kepolisian tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.

Baca juga: Dua Terdakwa Polisi Positif Covid-19, Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Ditunda

"Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP), maka tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).

Diketahui dalam perkara ini, dua anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella terjerat sebagai terdakwa.

Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Berita Rekomendasi

Menurut Abdul, insiden di KM 50 itu tidak akan sampai menimbulkan korban jiwa jika anggota eks FPI patuh pada aturan hukum. Terlebih saat berada di dalam mobil Xenia saat menuju Polda Metro Jaya.

Namun faktanya, eks anggota FPI itu dinilai bersikap tidak kooperatif terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugasnya.

Lebih lanjut, pihaknya memandang insiden KM 50 yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI itu sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan.

Baca juga: Dalam Sidang Unlawful Killing, Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella Disebut Cerdas oleh Jaksa

Kata dia, GP Ansor juga berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.

"GP Ansor meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya," kata dia.

"Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam," tukas Abdul.

Dakwaan Jaksa

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita lainnya seputar unlawful killing 6 laskar FPI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas