Guru Honorer yang Lulus Seleksi PPPK Tahap I Tanda Tangan Kontrak Kerja, Maret 2022 Terima Gaji
Nunuk meminta para guru honorer yang belum lulus PPPK untuk tidak berkecil hati, karena masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi tahun ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru honorer yang lulus seleksi tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I pada 2021, mulai melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah masing-masing.
Melalui penandatangan ini pemerintah daerah telah sah mengangkat para guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Alhamdulillah, mulai 17 Februari 2021 guru-guru honorer yang lulus PPPK tahap I telah mulai melaksanakan penandatanganan kontrak kerja," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Dia meminta para guru honorer yang belum lulus PPPK untuk tidak berkecil hati, karena masih ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK lagi pada tahun ini.
Menurutnya, guru yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia.
"Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini," kata Nunuk.
Baca juga: Kemendikbudristek Masih Mengkaji Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap Tiga
Nunuk menuturkan gaji dan tunjangan kinerja para guru tersebut dapat dibayarkan mulai Maret 2022.
Kemendikbudristek mendorong untuk pemerintah daerah segera melakukan tanda tangan kerja dengan para guru honorer yang lulus seleksi ASN PPPK.
"Semoga prosesnya lancar, agar para guru honorer yang lulus seleksi segera mendapatkan haknya," ucap Nunuk.
Sebelumnya, sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan yang lulus seleksi PPPK tahap I telah melakukan tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022.