Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Disebut tidak Pernah Berkonsultasi dengan DPR Sebelum Terbitkan Permenaker Nomor: 2/2022

Saleh mengatakan pihak Kemenaker tidak pernah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum mengeluarkan aturan ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenaker Disebut tidak Pernah Berkonsultasi dengan DPR Sebelum Terbitkan Permenaker Nomor: 2/2022
dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihak DPR tidak pernah diajak bicara mengenai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Kemenaker.

Saleh mengatakan pihak Kemenaker tidak pernah berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR sebelum mengeluarkan aturan ini.

"Ketika ini dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu. Minimal diberitahu dulu lah. Belum ada," ucap Saleh dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (19/2/2022).

Saleh mengatakan publik akan mengetahui jika pembahasan soal Permenaker telah dibahas Kemenaker dengan DPR.

Mengingat selama ini, rapat antara Komisi IX dan Kemenaker digelar secara terbuka.

"Karena kalau sudah ada, pasti ada namanya ramai dulu kalau bahasa saya. Karena kita rapat dengan Menaker begitu kita selalu rapat-rapat terbuka. Sehingga itu pasti didengar juga di publik," ungkap Saleh.

Berita Rekomendasi

Polemik mengenai Permenaker, kata Saleh, mencuat ke publik setelah aturan ini ditandatangani.

"Ini munculnya ketegangan dalam tanda petik ini itu, setelah Permenaker ditandatangani. Berarti kan Hampir semua kita ini, yang mendengarnya setelah adanya setelah ditandatanganinya Permenaker," tutur Saleh.

Saleh mengakui bahwa pembuatan aturan seperti Permenaker merupakan ranah dari eksekutif.

Meski begitu, dirinya mengatakan DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak melenceng dari UUD 1945.

"Memang itu wilayah Pemerintah, kita tetap bisa mengawasi. Kenapa? Karena kita tidak mau ada aturan perundangan dalam hal ini, aturan turunan yang diamanatkan undang-undang itu tidak sesuai dengan semangat yang UUD 1945."

"Kemudian semangat daripada undang-undang yang menjadi landasan payung hukumnya, karena nggak bisa juga Permenaker lahir tanpa landasan payung hukum. Ini yang menjadi perhatian kita," pungkas Saleh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal Jaminan Hari Tua (JHT) sudah melalui proses rembuk dengan berbagai pihak, termasuk dengan DPR RI.

Baca juga: Soal Polemik JHT, Puan Maharani Minta Pemerintah Adakan Musyawarah Bersama Pihak Terkait

Ida Fauziyah berujar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Ida mengatakan rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.

Raker tersebut, kata Ida, dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," ujar Menaker dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas