Pengakuan PT SIMP soal Temuan 1 Juta Kg Minyak Goreng, Bantah Menimbun & Dikecam Asosiasi Pengusaha
Berikut pengakuan dari PT SIMP soal temuan 1 juta kg minyak goreng di gudang di Medan, bantah menimbun hingga dikecam Asosiasi Pengusaha.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) sebagai produsen minyak goreng memberikan tanggapan terkait temuan 1 juta kilogram minyak goreng oleh Satgas Pangan Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Dalam sidaknya, Satgas Pangan Sumut mengungkapkan PT SIMP kedapatan menimbun minyak goreng dengan jumlah besar.
Sebelumnya, PT Salim Ivomas Pertama sebagai produsen minyak goreng yang menimbun 1,1 juta kilogram memberikan alasan atas temuan itu.
Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Pemprov Sumut, Naslindo Sirait mengatakan, manajemen PT Salim Ivomas Pertama sempat mengaku penimbunan dilakukan lantaran takut rugi jika dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
"Waktu kita tanya kenapa ditumpuk sebanyak ini, mereka takut rugi dengan HET sekarang harga tunggal yang sekarang," ujar Naslindo, Sabtu (19/2/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Ia pun menegaskan, hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan PT Salim Ivomas untuk melakukan penimbunan.
Sebab, kata Naslindo, pihak produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim harga keekonomian kepada Kementerian.
"Lalu kita sampaikan itukan sudah ada mekanismenya untuk itu, mereka bisa klaim untuk harga keekonomiannya. Jadi tidak ada alasan sebenarnya untuk menahan."
"Karena mereka berpikir mungkin secara manajemen mereka rugi. Tapi pemerintah sebenarnya kan sudah punya mekanisme," tuturnya.
Menurut Naslindo, jumlah 1,1 juta kilogram tersebut seharusnya sudah bisa memenuhi 6 sampai 10 persen kebutuhan minyak goreng masyarakat Sumatra Utara dalam rentang waktu satu bulan.
Baca juga: Mendag: Stok Minyak Curah Tidak Langka, Namun Pedagang Rasakan Kelangkaan
Baca juga: Anggota DPR RI Komisi XI M. Sarmuji Minta Penimbun Minyak Goreng Dihukum
"Kalau kita hitung-hitung, sebenarnya angka 1,1 juta kilogram itu untuk perbulannya itu sekitar 6 sampai 10 persen bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat," ucapnya.
Saat ini, Naslindo menerangkan ada sekitar 10 sampai 15 produsen minyak goreng ada di Sumatera Utara. Untuk itu, ia memastikan penelusuran dugaan penimbunan minyak goreng akan terus dilakukan.
"Kita akan terus lakukan pengecekan, karena ada sekitar 10 sampai 15 produsen di Sumatera Utara, termasuk yang terbesar kita sebagai penyuplai sawit," ucapnya.
Ia mengimbau seluruh produsen minyak goreng di Sumut tidak menyalahi aturan dari Menteri Perdagangan. Selain itu, Naslindo juga meminta agar warga tidak sampai melakukan panic buying.
Bantahan PT SIMP soal Menimbun
Sementara, Manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) membantah melakukan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di gudang pabriknya di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam keterangan perusahaan yang diterima Tribunnews, Sabtu (19/2/2022), manajemen Salim Ivomas Pratama menyebut 1,1 juta kg minyak goreng di gudangnya setara dengan 80 ribu karton untuk dua sampai tiga hari pengiriman.
"Semua stock yang tersedia, merupakan pesanan dan siap untuk distribusikan ke para pelanggan kami untuk beberapa hari ke depan," tulis manajemen SIMP.
Dalam keterangan tersebut, pabrik minyak goreng perseroan juga diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan grup perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang.
"Hasil produksi minyak goreng kami di pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatera sebesar 2.500 ton per bulan," paparnya.
"Selain untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, kelebihannya kami proses menjadi minyak goreng bermerek dalam berbagai ukuran terutama kemasan 1 liter dan 2 liter sebanyak 550 ribu karton per bulan yang rutin di distribusikan kepada distributor, dan pasar modern kami yang berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan dan Jambi," sambungnya.
SIMP yang merupakan anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur mengklaim mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terkait dengan peraturan Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Kronologi Penemuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Gudang SIMP Deliserdang, Berawal dari Sidak
Baca juga: Cek Ketersediaan Minyak Goreng, Ombudsman Sumut Sidak Transmart dan Carrefour
Kecaman dari Asosiasi Pengusaha Sumut
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut Parlindungan Purba Angkat bicara terkait penimbunan minyak goreng di Deliserdang.
Selain mengecam keras aksi penimbunan ini, Parlindungan juga mengkhawatirkan tindakan yang dilakukan produsen itu dapat merugikan masyarakat yang saat ini tengah berada dalam kondisi yang kesulitan.
"Saat ini sedang sulit, pandemi belum usai, ditambah lagi keluhan warga yang kesulitan mendapatkan minyak goreng, UMKM kecil menjadi semakin merana karena tak bisa mendapatkan minyak goreng untuk jualan."
"Janganlah begitu. Jangan mencari keuntungan ditengah kesulitan," ungkap Parlindungan, Sabtu (19/2/2022), masih dikutip dari Tribun Medan.
Parlindungan juga dengan tegas meminta kasus ini dibawa keranah hukum karena melanggar Undang-Undang.
"Ini harus dibawa ke ranah hukum, kita minta polisi turun tangan mengusut tuntas masalah ini. Jika terbukti bersalah harus ditindak," ujarnya.
Selain itu, Parlindungan juga mengimbau kepada produsen maupun distributor lain untuk segera melakukan penyaluran minyak goreng ke masyarakat.
Parlindungan juga menyampaikan apresiasinya kepada Satgas Pangan Sumut yang berhasil mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng ini.
"Saya sampaikan apresiasi sebesar-besarnya ke pemerintah Provinsi dalam hal ini Satgas Pangan Sumut yang terus bergerak dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng ini," ucap Parlindungan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PENJELASAN PT SIMP Kedapatan Timbun Minyak Goreng 1 Juta Kg, Sebelumnya Disebut Takut Rugi dan judul Asosiasi Pengusaha Kecam Penimbunan Minyak Goreng di Sumut, Sarankan Agar Diberi Sanksi Hukum
(Tribunnews.com/Maliana/Seno Tri Sulistiyono, TribunMedan.com/Goklas Wisely/Kartika Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.