Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PRT Indonesia di Hong Kong Ditelantarkan Majikan Karena Positif Covid-19, Ini Upaya Pemerintah

8 PMI yang kesulitan mendapat lokasi karantina mandiri telah difasilitasi KJRI Hong Kong.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PRT Indonesia di Hong Kong Ditelantarkan Majikan Karena Positif Covid-19, Ini Upaya Pemerintah
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah angkat bicara terkait pemberitaan yang menyatakan sejumlah pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Hong Kong telah ditelantarkan majikan setelah dinyatakan positif Covid-19.

Hong Kong dalam menghadapi wabah virus corona terburuk yang pernah ada, mendaftarkan ribuan kasus yang dikonfirmasi setiap hari ketika rumah sakit mencapai titik puncaknya.

Direktur perlindungan warga negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha membenarkan Hong Kong saat ini sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Kenaikan kasus negara itu mencapai 450 persen.

Hal ini juga menyebabkan fasilitas perawatan dan karantina mengalami over capacity.

Baca juga: Pekerja Rumah Tangga Asal Indonesia di Hong Kong Ditelantarkan karena Positif Covid-19

"Menanggapi kondisi tersebut, KJRI Hong Kong terus memonitor kasus Covid yang menimpa WNI khususnya PMI," kata Judha saat dihubungi, Minggu (20/2/2022).

Berita Rekomendasi

Direktur Perlindungan WNI itu mengatakan berbagai langkah pelindungan telah dilakukan pemerintah lewat perwakilan RI.

Antara lain dengan memfasilitasi tempat tinggal utk karantina mandiri, memberikan bantuan logistik, memastikan akses layanan kesehatan bagi PMI berkoordinasi dengan otoritas kesehatan Hong Kong, mengingatkan kepada semua majikan dan agen untuk memastikan terpenuhinya hak-hak ketenagakerjaan PMI.

Baca juga: Omicron Merebak, Hong Kong Minta 10.000 Kamar Hotel Disiapkan untuk Karantina Covid-19

Judha mengatakan, secara khusus, 8 PMI yang kesulitan mendapat lokasi karantina mandiri telah difasilitasi KJRI Hong Kong.

"KJRI juga menyampaikan imbauan agar seluruh WNI atau PMI agar dapat menjalankan prokes dengan disiplin dan mematuhi ketentuan kesehatan yang ditetapkan otoritas Hong Kong," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas