Kemendagri Soroti 32 Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Rakortekrenbang 2022
Kemendagri menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti 32 urusan pemerintahan konkuren dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2022.
Urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau untuk isunya ini terkait dengan 32 urusan pemerintahan konkuren,” kata Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Sugeng usai pembukaan Rakortekrenbang, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kemendagri Siap Mendukung Siapapun yang Memimpin KPU-Bawaslu, Komisioner Diminta Segera Konsolidasi
Dia menjelaskan secara kewenangan 32 urusan pemerintahan konkuren telah terbagi atau 'terkaveling' antara tugas pemerintahan pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Kaveling inilah yang kemudian diikuti dengan pendanaannya. Begitu menjadi kewenangan kabupaten, maka kabupaten itu harus membiayai dari APBD. Begitu menjadi kewenangan provinsi, provinsi dengan APBD provinsi, dan tugas pusat nanti dengan APBN,” terangnya.
Sugeng menuturkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangannya masing-masing.
Sebagaimana arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) saat membuka Rakortekrenbang mengingatkan, agar kewenangan tersebut dilakukan oleh masing-masing pemangku kepentingan.
Hal ini untuk menghindari pemahaman masyarakat yang menilai berbagai urusan tersebut merupakan tugas pemerintah pusat karena daerah tidak menjalankan tugasnya.
“Misalnya, jangan sampai itu (urusan) yang menjadi kewenangan daerah, tetapi karena daerah tidak melakukannya, masyarakat kemudian (beranggapan) seolah-olah harus ditangani oleh pemerintah pusat,” ujar Sugeng menirukan pesan Menteri PPN/Bappenas.
Persoalan tersebut harus dikurangi dan masyarakat perlu memahami pembagian kewenanganan tugas tersebut.
Selain itu, daerah juga perlu menganggarkan berbagai kebutuhan untuk mendanai program yang menjadi kewenangannya.