Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Yakin Presiden Tunjuk Kepala Otorita yang Fokus Urus IKN

Luqman Hakim, meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk Kepala Otorita yang benar-benar fokus pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi II DPR Yakin Presiden Tunjuk Kepala Otorita yang Fokus Urus IKN
DPR RI
Anggota Komisi III DPRI RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim, meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menunjuk Kepala Otorita yang benar-benar fokus pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Sebab banyak negara yang bahkan telah mengalami kegagalan dalam memindahkan ibu kota.

Atas dasar itu, kepala negara tidak akan main-main dalam penunjukan kepala otorita IKN.

"Insyaallah Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini. Pembangunan dan pemindahan IKN, bukanlah kerjaan yang mudah," kata Luqman, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Hal itu disampaikan Luqman, sekaligus merespons usulan seorang menteri boleh merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Meski tidak ada aturan larangan menteri merangkap Kepala Otorita IKN, tapi pasti akan membuat kinerjanya terganggu.

"Seorang menteri yang ditunjuk merangkap sbg kepala IKN, tidak akan mengganggu kinerja kementeriannya, jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," ucap legislator PKB itu.

Baca juga: Legislator PKS Tak Setuju Usulan Menteri Boleh Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.

"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas