KPK Bakal Tanya Polisi Kenapa Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Justru Dijadikan Tersangka
Nurhayati diketahui sebelumnya menjadi pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bertanya ke pihak kepolisian soal penetapan status tersangka terhadap Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Nurhayati diketahui sebelumnya menjadi pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020, yang menyeret S, Kepala Desa Citemu.
"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH (aparat penegak hukum) terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Nawawi menjelaskan, dalam Pasal 8 huruf (a) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ya meliputi hal (penetapan tersangka kepada Nurhayati) tersebut," kata Nawawi.
Kasus penetapan tersangka terhadap sang pelapor kasus dugaan korupsi, Nurhayati, menjadi sorotan usai video dirinya beredar dan viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap APH yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: LPSK Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati Buat Publik Takut Jika Melaporkan Kasus Korupsi
Dalam video itu Nurhayati mengaku dirinya telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa kasus tersebut.
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
Nurhayati menceritakan momen saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Menurutnya, polisi mengaku berat terhadap penetapan tersebut, setelah proses yang telah dilalui Nurhayati sebagai pelapor.
Namun, polisi tidak dapat berbuat banyak, karena hal tersebut merupakan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon.
Nurhayati tidak ingin dirinya dikorbankan hanya untuk kelengkapan kasus korupsi kepala desanya.
Justru dia menanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya yang telah benar-benar berjuang menjadi pelapor sekaligus saksi dalam membongkar kasus korupsi kepala desanya sendiri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.