Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Soal Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Mulai 1 Maret 2022, kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Soal Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai 1 Maret 2022, kegiatan transaksi jual beli tanah di seluruh Indonesia wajib mencantumkan kepersertaan BPJS Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kebijakan ini banyak menuai kritik dari berbagai pihak.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Bilang demi Bantu Masyarakat Miskin

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK

Merespon hal ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasannya.

Ia menegaskan, banyak orang yang belum mengetahui bahwa sistem jaminan kesehatan nasional ini kepesertaannya wajib.

Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 diisebutkan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berita Rekomendasi

"Ini untuk mencapai Indonesia Coverage kita ketahui RPJMN tahun 2024 disebutkan bahwa 98 persen masyarakat itu sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (21/2/2022)

Aturan wajib kepersertaan itu lalu diperkuat dengan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Inpres tersebut mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.

"Instruksi presiden itu termasuk menginstruksikan menteri ATR/BPR memastikan pemohon hak tanah dipastikan yang bersangkutan itu merupakan peserta aktif dalam JKN KIS," jelas dia.

Ia menilai aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.

Pasalnya, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat.

"Orang beli tanah jelas orang mampu. Kok belum jadi peserta, padahal kan wajib. kita saling gotong royong. Ini dalam rangka meningkatkan warga ikut JKN, padahal ini sudah lama aturannya. Tapi kita optimis peserta tercapai 98 persen. Tapi ini tidak memberatkan karena kurang dari tiga menit kita tau kartu bpjs aktif atau enggak," tegas Ghufron.

Lebih jauh ia mengatakan, saat ini sekitar ada 96,8 juta orang yang masuk klasifikasi tidak mampu dan miskin telah dibayari pemerintah.

"Jadi sebetulanya tidak ada alasan yg miskin, tidak mampu pemerintah membayari. Jadi tinggal diurus, urusnya memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," pesannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas