Sejalur dengan NKRI, Saksi Meringankan dalam Sidang Munarman Pastikan FPI Anti ISIS
LH menyatakan kalau FPI merupakan ormas Islam yang anti terhadap kelompok jaringan terorisme Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
"Ketika ISIS muncul, ada JAD lagi berdiri, dia (Zainal) ditunjuk. Tapi media menyebut seolah-olah Zainal Anshori ini menjadi FPI atau JAD side job. Di situlah miss leadingnya," katanya.
Lebih jauh, Munarman juga turut mengungkit terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.
Hal itu kata dia, berdasar pada isi beberapa ceramah Muhammad Rizieq Shihab yang disebut seolah-olah mendukung ISIS.
Karena FPI sudah terlanjur dibubarkan, maka kata Munarman, seakan harus dicari kasus lain yang menunjukkan itu.
Alhasil kata Munarman, kehadiran dirinya dalam seminar di Makassar dan Jakarta yang akhirnya memperkuat hal tersebut.
"Karena skenarionya sudah kadung dibubarkan dan tuduhanya FPI dukung ISIS, maka kan harus dicari kasusnya. Harus dicari fakta seolah-olah (mendukung), maka dicari cari lah,"
"Ketemulah mereka informasi bahwa saya mengisi kegitaan di Makassar dan di Medan itu, sama yang hadir menonton kegiatan di UIN Ciputat itu," katanya.
Dengan begitu, Munarman berpendapat ada framming yang dibangun agar seolah-olah FPI mempunyai keterkaitan dengan ISIS.
Tujuannya kata dia, agar membuktikan bahwa pembubaran FPI adalah langkah yang tepat.
"Itulah yang dijadikan bukti seolah-olah FPI itu bagian erat dengan ISIS. Itu yang mau ditampilkan mereka, jadi perkara saya digunakan untuk mebuktikan bahwa keputusan pemerintah pembubaran FPI bahwa FPI kaitanya dengan ISIS sudah tepat. Itu yang diinginkan mereka sebebarnya," tukas dia.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.