Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Terapkan PPKM Level 4, Simak Aturan Pembatasan yang Diberlakukan

Untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 sd pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cirebon, Magelang, Tegal dan Madiun Terapkan PPKM Level 4, Simak Aturan Pembatasan yang Diberlakukan
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Ilustrasi PPKM Level 4 - Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Mall Bumi Kedaton, Rabu (25/8/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di bandar Lampung di perpanjang hingga 6 September 2021, namun pemerintah kota Bandar Lampung memberikan kelonggaran aktifitas pada sektor ekonomi termasuk pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dan jam beroperasi mulai pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB. (Tribunlampung.co.id/Deni) 

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

"Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melalukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, untuk memastikan kendali di sektor hilir rumah sakit tidak mengalami tekanan dan peningkatan yang eksponensial. Hal ini dapat terwujud bila Posko Desa/Kelurahan bergerak aktif di sektor mikro," tambah Safrizal.

"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat," ujar Safrizal.

4 Kota Naik Status PPKM Level 4

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 sampai 28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal, Selasa (22/2/2022).

Dalam penerapan PPKM kali ini terdapat 4 kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

Empat kota tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

"Ini berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," katanya.

Selain itu, ia menambahkan, dalam penerapan PPKM kali ini juga, tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 1. Pada pekan sebelumnya masih ada 4 daerah yang menerapkan PPKM level 1.

"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," ujarnya.

Baca juga: Berstatus PPKM Level 2, Hendi Tetap akan Mulai Kembali PTM

Skenario Menetapkan Status Endemi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas