Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasi Datun Kejari Kota Bekasi Tak Hadiri Pemeriksaan, Minta Penyidik KPK Menjadwalkan Ulang

Anton Laranono, meminta tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasi Datun Kejari Kota Bekasi Tak Hadiri Pemeriksaan, Minta Penyidik KPK Menjadwalkan Ulang
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usana Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Anton Laranono, meminta tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Harusnya penyidik KPK memeriksa Anton sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi dengan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) dkk pada Senin (21/2/2022) kemarin.

"Anton Laranono (Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi), yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Sementara untuk saksi yang hadir, kata Ali, mereka dikonfirmasi mengenai adanya dugaan aliran uang dari ASN Pemkot Bekasi dan pihak swasta ke Rahmat Effendi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima dan diduga atas permintaan oleh tersangka RE yang berasal dari para ASN Pemkot Bekasi," ujar Ali.

Baca juga: KPK Periksa Kasi Datun Kejari Bekasi Terkait Kasus Wali Kota Rahmat Effendi

Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran uang dari pihak swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkot Bekasi ke Rahmat Effendi.

BERITA TERKAIT

Adapun para saksi yang diperiksa yakni Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto; Lurah Bantargebang, Satim Susanto; Lurah Jati Bening Baru, Mulyadi; dan swasta atas nama Peter.

KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi.

Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.

Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas