Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Menurut Anggota Komisi I DPR Sudah Sesuai Prosedural

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi soal kabar penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Ba

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Menurut Anggota Komisi I DPR Sudah Sesuai Prosedural
Capture Video Kompas TV
Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar. 

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. 

Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).

Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas